Seksi Ekonomi Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat

NIP | : | 19730207 200604 1 014 |
Nama | : | M. Sapta Setiawan Putra, S.Sos |
Tempat/Tgl Lahir | : | Tanjungpinang/07-02-1973 |
Agama | : | Islam |
Golongan Ruang/Pangkat | : | III d/Penata Tk.I |
TMT Pangkat | : | 1 April 2016 |
Tingkat Pendidikan | : | Strata 1 |
Jurusan | : | Ilmu Humas |
Sekolah/Universitas | : | Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jabatan | : | Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan |
Masyarakat | ||
Alamat | : | Jl. Darussalam No. 4 |
Kelurahan Bukit Cermin Kec. TPI Barat |
Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan tugasnya di bidang ekonomi, pembangunan dan pemebrdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan data dan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Fasilitasi pelaksanaan tugas teknis dan fungsional di bidang ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisasian dan fasilitas data, bahan serta masalah di bidang ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Fasillitasi pelayanan ekonomi dan pembangunan meliputi perencanaan, pertumbuhan pengembangan potensi dan sumber daya;
- Penyusunan data dan bahan ekonomi dan pembangunan serta potensi sumber daya yang dimiliki;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum dan aset pemerintah wilayah kecamatan;
- Memfasilitasi pelayanan kebersihan, pertamanan, dan penerangan jaln umum dan pelaksanaan program pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat;
- Fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Sosialisasi peraturan daerah/kebiajakan peraturan daerah dibidang ekonomi dan pembangunan
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada camat melalui sekretaris kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.