Seksi Ketentraman & Ketertiban

NIP | : | 19741101 200604 1 020 |
Nama | : | Mahnizar, S.IP, M.M. |
Tempat/Tgl Lahir | : | Daik / 01-11-1974 |
Agama | : | Islam |
Golongan Ruang/Pangkat | : | III d/Penata Tk.I |
TMT Pangkat | : | 1 April 2022 |
Tingkat Pendidikan | : | Strata 2 |
Jurusan | : | Magister Manajemen |
Sekolah/Universitas | : | Universitas Batam |
Jabatan | : | Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban |
Alamat | : | Jl. Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya Blok Ivory No. 8a |
Kelurahan Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan tugasnya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan, pendidikan politik, pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta penanggulangan bencana alam.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan data dan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Pembinaan kemasyarakatan dalam rangka penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban, lingkungan kehidupan masyarakat;
- Fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi pelaksanan tugas pembinaan kesatuan bangsa meliputi pembauran dan ketahanan masyarakat dalam organisasi sosial kemasyarakatan serta wawasan kesatuan bangsa;
- Pengumpulan data dan bahan dalam penyusunan program pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban;
- Fasilitasi perlindungan masyarakat dalam rangka menciptakan pengamanan swakarsa dan siskamling;
- Fasilitasi pelaksanaan sosialisasi/kebijakan pemerintah daerah di bidang ketentraman dan ketertiban, kesatuan bangsa dan linmas;
- Fasilitasi sosialisasi pelaksanaan tugas penanggulangan bencana alam dan korban bencana alam;
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada camat melalui sekretaris camat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.