Seksi Ketentraman & Ketertiban

NIP | : | 19790626 200604 1 015 |
Nama | : | M. Mashuri, S.IP |
Tempat/Tgl Lahir | : | Selatpanjang/26-06-1979 |
Agama | : | Islam |
Golongan Ruang/Pangkat | : | III c/Penata |
TMT Pangkat | : | 1 April 2018 |
Tingkat Pendidikan | : | Strata 1 |
Jurusan | : | Ilmu Pemerintahan |
Sekolah/Universitas | : | Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji |
Tanjungpinang | ||
Jabatan | : | Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban |
Alamat | : | Jl. Salam Gg. Salam II No. 142 RT 002 RW 011 |
Kelurahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari |
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melaksanakan tugasnya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan, pendidikan politik, pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat, serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta penanggulangan bencana alam.
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan data dan bahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Pembinaan kemasyarakatan dalam rangka penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban, lingkungan kehidupan masyarakat;
- Fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi pelaksanan tugas pembinaan kesatuan bangsa meliputi pembauran dan ketahanan masyarakat dalam organisasi sosial kemasyarakatan serta wawasan kesatuan bangsa;
- Pengumpulan data dan bahan dalam penyusunan program pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban;
- Fasilitasi perlindungan masyarakat dalam rangka menciptakan pengamanan swakarsa dan siskamling;
- Fasilitasi pelaksanaan sosialisasi/kebijakan pemerintah daerah di bidang ketentraman dan ketertiban, kesatuan bangsa dan linmas;
- Fasilitasi sosialisasi pelaksanaan tugas penanggulangan bencana alam dan korban bencana alam;
- Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada camat melalui sekretaris camat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.